Lima Orang Meninggal, Korban First Travel Tabur Bunga di PN Depok

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah korban penipuan umrah PT First Travel kembali menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa, 23 April 2019. Kali ini, mereka melakukan aksi tabur bunga diiringi dengan pembacaan doa atas wafatnya salah satu korban biro perjalanan tersebut.

Pengacara korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, selama kasus First Travel berjalan, sudah ada lima korban meninggal dunia. Salah satunya adalah Sumarni, warga Tanggerang. “Tabur bunga ini untuk mengenang mereka, para korban First Travel yang wafat di tengah proses menuntut keadilan,” katanya, Selasa, 23 April 2019.

Riesqi mengatakan, para korban First Travel ini tidak hanya rugi secara materi namun juga rugi secara batin. Banyak yang mengalami depresi atau tertekan hingga jatuh sakit karena gagal berangkat ke tanah suci, Mekah. 
“Sumarni adalah korban kelima yang meninggal dunia. Beliau wafat baru kemarin. Mari sama-sama kita doakan agar almarhumah wafat dalam keadaan baik dan diterima di sisi Allah," ujarnya.

Para korban First Travel yang meninggal dunia rata-rata berekonomi rendah. Riesqi pun mendesak agar kasus ini diperhatikan secara serius. “Sebagian teman-teman jemaah korban First Travel bingung dan sudah banyak yang meninggal ini tidak ada respons dari Kementerian Agama, pemerintah dan presiden,” katanya.

Rombongan korban First Travel pun berencana mendatangi kantor kedutaan negara-negara sahabat. Mereka berharap, negara-negara itu mau menyumbangkan uang untuk membantu para korban.

“Kami akan ke Kedutaan Brunei dan Arab Saudi karena negara kita sudah tidak hadir di sini. Absen pada kepentingan korban tapi negara hadir ketika aset First Travel dirampas. Ini jadi kontradiktif, uangnya dirampas tapi korban tidak dilihat atau diperhatikan," ujarnya.

Aksi tabur bunga itu dilakukan para korban dan tim kuasa hukum, usai menjalani rangkaian proses sidang gugatan atas aset First Travel. Sidang  rencananya bakal dilanjutkan pekan depan.