Residivis Bobol Rumah Dinas Camat, Gasak Perhiasan Emas dan Uang

Dua orang residivis ditangkap Kepolsisian Sektor Parungpanjang, Polres Bogor.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Dua orang residivis yang baru keluar dari penjara, berinisial B (37) dan NR (27) ditangkap Kepolisian Sektor Parungpanjang, Polres Bogor. Mereka terancam kembali masuk hotel prodeo setelah ditangkap usai menggasak emas dan uang dalam aksinya membobol rumah dinas Camat Tenjo. 

"Terkait pelaku spesialis rumah kita lanjut pemeriksaan lebih dulu, namun B dan NR merupakan residivis kasus serupa," kata Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nurahim, kepada wartawan, Minggu 7 Juli 2019. 

B dan NR, lanjut Nurahim, melakukan aksinya pada Jumat 5 Juli 2019 dini hari di rumah dinas kecamatan Tenjo, Asnan. Dalam aksinya, pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.

Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp9 juta dan perhiasan emas berupa gelang, kalung dengan total 45 gram. Selain itu, pelaku juga menggondol telepon genggam milik korban. 

"Mereka ditangkap di wilayah lain hasil olah TKP. Alasannya mereka melakukan pencurian ini untuk kebutuhan mereka. Mereka diancam pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Nurahim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp9 juta. Emas yang berupa cincin emas putih 3 gram, cincin emas 5 gram, cincin emas putih motif ombak 4,1 gram, cincin emas putih motif bunga 1,6 gram, kalung dan liontin 14 gram dan gelang emas seberat 14,9 gram, cincin emas 4 gram, serta tiga telepon genggam.