Tilang Elektronik Efektif Buat Pengendara Tertib dan Sulit 'Damai'

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diharapkan bisa membangun perilaku masyarakat menjadi lebih tertib dan disiplin terhadap peraturan lalu lintas.

"Perkembangan perilaku disiplin ini menjadi modal dasar membangun perilaku masyarakat yang berbudaya keamanan secara sosial," ujar Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Juli 2019.

Perubahan pendekatan penegakan secara elektronik dinilai juga membantu aparat dalam pengawasan dan penegakan berlalu lintas. Melalui penerapan penegakan secara elektronik dengan E-TLE ini diharapkan terjadi transformasi perilaku masyarakat dalam mengendarai kendaraan.

"Perubahan tersebut merupakan perubahan positif perilaku masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.

Menurut Azas, perubahan perilaku yang dibangun akan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Berkurangnya angka pelanggaran tersebut maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban dalam berlalu lintas.

"Pemikiran menggunakan sarana elektronik dalam sistem penegakan muncul karena tingginya pelanggaran hukum lalu lintas dan semrawutnya lalu lintas di Jakarta. Tingginya akan pelanggaran dan kesemrawutan lalu lintas di Jakarta disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas. Aspek keselamatan dalam berlalu lintas sering diabaikan oleh masyarakat sendiri," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan utama dari penggunaan pengawasan secara elektronik ini adalah pemerintah ingin menjadikan jalan raya dapat diawasi secara efektif, menyeluruh dan penegakan hukum lalu lintasnya jadi lebih baik. 

Penerapan inovasi kebijakan penegakan peraturan secara elektronik sangat positif membantu pengawasan serta penegakan peraturan dalam berlalu lintas masyarakat secara tegas konsisten atau dengan kata lain meminimalisir istilah 'damai di jalan'. 

"Secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional dan modern dalam melayani masyarakat," ucapnya menyudahi. 

Untuk diketahui, E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Kemudian, pada 1 Juli 2019 lalu sebanyak 10 kamera ditambah di beberapa titik di kawasan Sudirman-Thamrin guna memaksimalkan program tersebut. 

10 kamera itu adalah kamera canggih yang dilengkapi fitur merekam pelanggar yang memainkan telepon genggam saat mengemudi dan tidak pakai sabuk pengamanan saat berkendara.