Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mendapat kemudahan dalam mengurus administrasinya. Korlantas Polri mengarahkan agar pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan ini diarahkan untuk diterapkan di seluruh Ditlantas jajaran bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE nantinya tidak perlu bingung mencari lokasi untuk menyelesaikan proses administrasinya.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Kamis (1/10/2026).
Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas Samsat juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan.
Korlantas menyebut pengembangan layanan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jajaran Ditlantas, Polda, dan Samsat di berbagai daerah. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan mekanisme, ketentuan, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Prinsipnya, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata I Made Agus Prasatya.
Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Korlantas juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Setiap pemberitahuan mengenai pelanggaran ETLE juga perlu segera ditindaklanjuti melalui kanal pelayanan resmi agar proses administrasi kendaraan tidak terkendala.