Kurangi Macet, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar Tahun 2021

Kemacetan di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Rencananya, penerapan ERP ditargetkan tahun 2021.

"Operasional (ERP) kita harapkan paling lambat 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin, 18 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut dia, peraturan daerah akan menjadi dasar hukum bagi DKI untuk melakukan lelang pembangunan sarana-sarana pendukung ERP. Makanya, ditargetkan peraturan daerah tersebut masuk ke program legislasi daerah (prolegda) supaya bisa disahkan oleh DPRD Provinsi Jakarta pada tahun depan.

"Akan ada perda terkait dengan ERP, sehingga kita harapkan semuanya (dimulainya penerapan ERP di Jakarta), tahun depan ter-deliver dengan baik," ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan ERP ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi itu diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada Agustus lalu sebagai strategi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," katanya.

Sekadar informasi, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.