Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Youtube

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diajak Jokowi Kunker ke Sultra, Qodari ungkap Tingginya Kepuasan Rakyat ke Presiden

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai hal itu merupakan yang terbaik bagi Jakarta ke depannya.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

Heru berharap agar ke depannya Pemprov DKI Jakarta beserta seluruh jajaran bisa melaksanakan seluruh aturan yang tertera dalam Undang-undang tersebut.

"Sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," jelas Heru.

Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Presiden Jokowi sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU yang diteken Jokowi itu terdiri jadi 73 Pasal dan 12 bab ketentuan penutup.

Dalam UU itu, Jakarta diproyeksikan memiliki peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional. Selain itu, Jakarta sebagai kota global yang jadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

Jakarta juga diharapkan bisa berikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Kemudian, jadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat (2) disebutkan kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Kemudian, dalam ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Lalu, Ayat (6) tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi ayat (7) dikutip pada Senin, 29 April 2024.

Dengan disahkannya UU tersebut, nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bakal dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” demikian Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya