Peniadaan Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang hingga 23 April 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Polda Metro Jaya memperpanjang penonaktifan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta hingga 23 April 2020. Hal ini mengingat, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB merespons wabah virus Corona.

"Ya betul gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 24 April 2020," Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 2 0 April 2020.

Kata dia, peniadaan ganjil genap itu berkaitan dengan wabah virus Corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, pihak Kepolisian akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

Namun, ia tak menjabarkan lebih detail alasan kenapa ganjil genap di DKI Jakarta dinonaktifkan kembali.

"Nanti akan kita evaluasi kembali," katanya.

Sebagaimana informasi, bahwa penghapusan kebijakan ganjil genap itu dimulai berlaku sejak 16 Maret 2020 lalu selama dua pekan ke depan.

Lalu, atas hasil rapat maka Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan itu hingga 5 April 2020. Kemudian, pihak Kepolisian kembali memperpanjang kebijakan penghapusan ganjil genap tersebut hingga 19 April 2020.