COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.
Sumber :
  • pexels/Edward Jenner

JAKARTA – Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

“Kasus positif COVID-19 baru di DKI Jakarta 11 Desember 57 kasus baru, 12 Desember 127 kasus, 13 Desember 131 kasus baru,” kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salaman dalam pesan singkatnya, Rabu 13 Desember 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Diungkap Ngabila, hingga 13 Desember 2023 kasus positif aktif COVID-19 di Jakarta mencapai 365 kasus. Sementara itu, kasus kematian 1-10 Desember terdapat 2 kasus, sedangkan kematian 11-13 Desember 0 kasus. 

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

“Penggunaan tempat tidur stabil di bawah 5 persen. Belum ada kenaikan bermakna,” ujar dia.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Sementara itu, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19. 

“Sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes RI tgl 11 Des 2023 masyarakat sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19 total 4 dosis,” kata dia.

Ngabila mengungkap bahwa pada prinsipnya vaksinasi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

“Vaksinasi terbukti sangat efektif utk mencegah keparahan dan kematian COVID-19 terutama untuk kelompok berisiko tinggi meninggal: pralansia > 50 tahun, belum lengkap vaksinasi, komorbid hipertensi, DM, stroke, penyakit jantung dan ginjal, kanker, TBC, HIV, dan imunodefisiensi lainnya. Kelompok ini prioritas untuk dilengkapi imunisasinya segera,” kata dia.

Ngabila lebih jauh mengatakan, faskes DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi untuk KTP seluruh Indonesia. Dia mengungkap jika jeda sudah lama, tidak perlu diulang lagi, bisa langsung dilanjutkan untuk dosis berikutnya.

Ilustrasi vaksin

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

“Jeda dosis 1 ke dosis 2 (1 bulan), dosis 2 ke dosis 3 (3 bulan), dosis 3 ke dosis 4 (6 bulan),” ujar dia.

Menurut Ngabila, tidak perlu pilih merek vaksin atau harus merek vaksin tertentu. Sesuai SE Kemenkes RI tanggal 22 Mei 2023 dosis 1,2,3,4 dapat diberikan dengan merek apa saja yang tersedia. Tidak melihat kombinasi rejimen sebelumnya, dan lain-lain.

“Saat ini vaksin yang tersedia dosis 1,2,3,4 merek vaksin INAVAC (vaksin dalam negeri, halal, kendungannya inactivated virus seperti merek sinovac). Namun, belum bisa diberikan untuk usia <18 tahun.

Bahkan, kini masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tanpa harus mendaftar sebelumnya. 

“Lokasi di RSUD Tarakan Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00, Klinik Balaikota DKI Jakarta Senin-Jumat pukul 13.00-16.00, dan seluruh Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta di jam kerja. Untuk jadwal dan call center 44 Puskesmas Kecamatan dapat di cek di bit.ly/vaksincoviddkijakarta,” ujar dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya