Nus Kei Bersumpah Tak Mau Lagi Gabung Disebut Bikin John Kei Murka

Nus Kei (baju putih)
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Tokoh Pemuda Kei, Daud Kei mengaku heran soal John Refra Kei alias John Kei nekat melakukan aksi penyerangan ke rumah pamannya sendiri yakni Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Tangerang yang lalu sempat viral videonya pada Minggu, 21 Juni 2020.

"Saya sangat herankan kenapa dia (John Kei) berbuat penyerangan terhadap omnya sendiri Nus Kei," kata Daud Kei seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 30 Juni 2020.

Menurut dia, John Kei ingin mengajak Nus Kei supaya bergabung lagi bersama kelompoknya. Padahal Nus Kei sudah berjanji tidak mau kembali lagi bergabung bersama kelompok John Kei setelah meninggal orangtuanya.

"Nus diajak kembali bergabung lagi tapi Nus tidak mau. Nus bersumpah bahwa tidak akan bergabung dengan John Kei lagi. Terus dia maksa untuk Nus kembali bergabung, tapi Nus tidak mau dan di situlah kejadian," ujarnya.

Daud Kei mengatakan Nus beberapa kali datang ke rumahnya. Saat itu, Nus Kei bercerita lagi dari Bekasi dan bersumpah tidak mau lagi kembali. Namun kata dia, John Kei malah memerintahkan anak-anak untuk menyerang rumah Nus Kei.

"John pernah suruh anak-anak serang dia (Nus Kei) punya rumah sampai dia keluar dari rumah. Dari situ dia merasa kesal dan kecewa hingga tak mau gabung lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Jon Kei pada salah satu rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sempat viral.

Videonya bahkan sempat beredar di media sosial. Awalnya, video tersebut adalah video perampokan. Namun ternyata, video yang viral tersebut adalah penyerangan kelompok John Kei yang diduga merupakan aksi balas dendam.

 John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya Perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama 24 anak buahnya pada Minggu, 21 Juni 2020.

John Kei disebut terlibat dalam aksi penyerangan di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang sempat viral pada Minggu, 21 Juni 2020. Akhirnya, John Kei bersama gengnya ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis atas penyerangan terhadap Nus Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Baca juga: Jokowi Marah-marah, MS Kaban: Podo Wae Marah pada Awake Dewek