LBH Jakarta: Razia Dubur Langgar Hukum

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Centre for Street Children, dan lembaga swadaya masyarakat Sahabat Anak menentang keras rencana pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan razia dubur terhadap anak jalanan. Menurut Kepala Penelitian dan Pengambangan LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, rencana tersebut merupakan pelanggaran hukum dan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

"Kami mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menghentikan segala bentuk razia terhadap anak jalanan," kata Restaria kepada wartawan di kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2010.

Upaya penegakan hukum yang represif terhadap anak jalanan, menurut Restaria, merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan berdasarkan stigma dan citra negatif terhadap kelompok miskin kota. Anak jalanan dicap sebagai kelompok korban sodomi sesama kaum miskin kota.

Restaria menyatakan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja seperti di rumah, lembaga pemasyarakatan, sekolah, dan lain-lain. Selain itu, dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Jakarta, Restaria yang merupakan pengacara publik di LBH Jakarta menemukan bahwa anak-anak yang banyak terdapat di jalanan dan kereta rel listrik merupakan korban penggusuran dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak melakukan upaya represif dalam menyelesaikan permasalahan anak-anak jalanan. Pemerintah harus dapat memberikan hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam Konstitusi.

"Pemerintah harus bisa menyediakan fasilitas pemenuhan hak anak seperti pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak," kata Restaria.

Polda Metro Jaya mulai melakukan pendataan identitas anak jalanan di lima wilayah Jakarta. Razia anak jalan ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Sosial, Kepolisian dan Petugas Satpol PP mulai hari ini, Kamis 21 Januari 2010. Salah satu bagian dari razia dan pendataan ini adalah adalah pemeriksaan dubur anak jalanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang dihubungi wartawan kemarin mengatakan pendataan dlakukan karena anak jalanan merupakan korban paling rawan terhadap pelecehan seksual maupun kekerasan.