Kasus Obat Kedaluwarsa, Petugas Puskesmas Hanya Disanksi Teguran

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan, terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh oknum petugas di salah satu puskesmas.

Idris menilai, peristiwa itu terjadi akibat kelalaian. "Memang ada kesalahan dan ketidaksengajaan dalam hal ini, kita sedang bina dia (pelaku) dan kita tingkatkan kapasitas yang lainnya atas kekhilafan dan kekeliruan dari pegawai kita ini. Jadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan," kata Idris kepada wartawan, Selasa, 10 September 2019.

Pegawai puskesmas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, kata Idris, sudah dipanggil dan diperiksa. “Sudah diwawancara juga, dan sebenarnya pemberian obat tersebut murni kelalaian, tidak terkait dengan hal-hal apa pun. Sanksinya juga kita berikan teguran, karena bentuknya ketidaksengajaan, tidak ada dasarnya kalau kita berikan sanksi administratif,” ujarnya.

Terkait hal itu, Idris akan menginstruksikan jajarannya, terutama di Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap gudang penyimpanan obat guna mengantisipasi terjadi kasus serupa. "Nanti hasil instruksinya kita evaluasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dokter Novarita mengatakan, sanksi itu diberikan kepada petugas program medis di puskesmas. Petugas yang bersangkutan, kata Novarita, berstatus PNS. "Sudah, sudah kita berikan sanksi teguran," tuturnya.
      
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi diduga karena pegawai tersebut salah mengambil kotak obat yang sudah dilabeli nama pasien dengan nama pasien lain yang sudah lama tak terpakai.

"Nah, kotak obat milik pasien lain yang sudah lama tidak datang belum disingkirkan. Jadi pas ngambil kotaknya berdekatan jadi salah ambil. Jadi ya tidak terdeteksi kalau sudah kedaluwarsa. Kesalahan pegawainya ya karena tidak melihat," ujarnya.
         
Nur Istiqomah, warga perumahan Villa Pertiwi Kecamatan Cilodong, Depok mengalami pusing dan mual usai mengonsumsi obat diduga kedaluwarsa.

Wanita 50 tahun yang didiagnosis mengidap sakit paru-paru itu baru mengetahuinya setelah memeriksa kesehatan di klinik berbeda, tak jauh dari rumahnya. Hingga kini kasusnya masih jadi perhatian Pemerintah Kota Depok.