Wapres Minta Ada Fatwa Petugas Medis Boleh Salat Tanpa Wudu

Wakil Presiden KH Maruf Amin
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia mengkaji fatwa yang bisa memudahkan petugas medis dalam penanganan pasien terinfeksi corona Covid 19. Di antaranya yakni agar petugas medis boleh salat tanpa wudu dan tayamum.

Ma'ruf mengakui banyak kesulitan dihadapi petugas medis jika ingin melakukan wudu. Petugas harus melepas alat pelindung diri atau APD jika harus wudu atau tayamum. Sedangkan APD hanya sekali pakai, jumlahnya terbatas dan harganya mahal.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaiannya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat dia tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Ma'ruf adlam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa yang bisa memudahkan mereka. Seperti dibolehkannya petugas medis salat tanpa wudu atau tayamum.

"Misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudu, tanpa tayamum. Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf berharap ke depan tidak perlu ada polemik-polemik lagi dalam penanganan masalah corona ini. Dia meminta semua untuk bersatu dan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan yang tajam.

"Memang kita harus semua bersatu, jangan ada yang berbeda, tidak perlu lagi ada polemik-polemik," kata Ma'ruf.