Pencabutan Sementara Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 5 April 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di ibu kota Jakarta akibat wabah virus corona atau covid-19 diperpanjang lagi.

Sebelumnya, kebijakan gage dicabut sementara sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret lalu. Kini, kebijakan tersebut akan tetap dicabut sampai 5 April 2020 mendatang.

Itu merujuk dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

"Peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2020.

Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan tetap dilakukan. 

Misalnya, pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur Transjakarta atau busway. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.