7 Mobil Parkir 3 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Ratusan Juta

Sumber :

VIVA – Tujuh mobil berbagai jenis dan merk di kawasan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dikenakan biaya parkir hingga ratusan juta rupiah. Itu setelah mobil-mobil tersebut diparkir selama tiga tahun.

Ketujuh mobil bermerek Grandmax, Corona, BMW, Pajero, Avanza, Freed dan Camry ini akhirnya diamankan Kepolisian Resor Bandara Seotta, setelah pihak pengelola parkir meminta bantuan polisi untuk mencari tahu pemilik mereka.

"Pengelola melaporkan ke kami soal mobil-mobil ini, yang mana terpakir cukup lama di area Bandara Soekarno-Hatta, yakni di kawasan Soewarna, Terminal 1B, dan parkir inap Gedung 600," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, Jumat 24 April 2020.

Pihak Reskrim Polres Bandara Soetta tengah menyelidiki siapa pemilik dari mobil-mobil tersebut. Yang diketahui, dari penyelidikan awal, mobil ini sudah lama terparkir bahkan, ada yang sampai terparkir tidak jelas pada tahun berapa dengan estimasi biaya parkir sampai Rp200 juta lebih.

"Suzuki Every ini, sudah tidak diketahui data masuk area parkirnya, karena pengelola parkir berbeda dan yang sekarang mengelola PT Angkasa Pura Solusi. Paling tidak sudah tiga tahun, dengan estimasi biaya Rp280 jutaan," ujar Kombes Adi.

Kemudian mobil Grand Max dari catatan parkir sudah masuk area parkir sejak 25 April 2018, sehingga biaya parkir mencapai Rp96 juta. Toyota Corona dan Avanza sejak April 2019 dengan tarif parkir mencapai Rp76 juta.

Lalu, BMW 320i Limited Edition nomor polisi B 1845 VJ, sudah ditinggalkan di parkiran tersebut sejak Desember 2018 dan harus membayar Rp115 juta. Kemudian mobil Pajero yang sudah ditinggalkan pemiliknya sejak Oktober 2018, meninggalkan tagihan biaya parkir sekitar Rp80 juta. Terakhir ada Honda Freed, sudah terparkir selama 2 tahun dan biaya parkir estimasinya Rp120 juta.

Sehingga bila ditotal, tagihan biaya parkir ketujuh mobil tersebut hampir mencapai Rp 900 juta. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyelidiki rekam jejak mobil-mobil tersebut. Yang mana, satu diantaranya diketahui ada unsur pidananya, yakni mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV.

"Saat kita telusuri mobil itu, ternyata pemiliknya mengatakan kalau mobil itu sudah lama dicarinya, karena tidak pernah kembali usai disewakan. Pemilik pun bersyukur mobil itu bisa ditemukan. Dan kita sarankan agar pemilik bisa mengambil dan menyelesaikan biaya parkir dengan tagihan Rp76 juta," ungkap Kapolres.

Pihaknya pun mengimbau agar, seluruh pemilik mobil turut melakukan hal serupa dengan mengambil kendaraan yang kini ada di Mapolres Bandara Seotta, dan melakukan penyelesaian tagihan parkir ke pengelola.