Kesal Dilaporkan Tetap Gelar Tarawih, Rumah Pelapor Diamuk Warga

Sumber :

VIVA – Sekelompok remaja di Kelurahan Jati, kecamatan Pulogadung merusak rumah satu warga. Peristiwa terjadi pada saat sekelompok remaja tersebut ingin membangunkan warga sahur pada Jumat, 24 April 2020.

Kejadian perusakan tersebut viral dimedia sosial. Dalam video yang berdurasi 30 detik tersebut, tampak puluhan remaja bergantian menendang pagar dan melempar petasan ke dalam perkarangan rumah.

Selain menendang pagar, puluhan remaja tersebut juga merusak pot bunga dan mengarahkan pengeras suara yang digunakan untuk membangunkan warga sahur tepat ke arah pintu rumah tersebut.

Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan perusakan dipicu karena pemilik rumah melaporkan kegiatan Salat Tarawih di satu masjid tempatnya tinggal.

"Hari Kamis 23 April yang lalu, pemilik rumah mengambil foto atau video tentang kegiatan Salat Tarawih. Lalu diupload ke Twitter, ditujukan ke Gubernur," kata Bambang Pangestu, Camat Pulogadung saat di konfirmasi Senin (27 April 2020.

Pemilik rumah tersebut menggunakan akun Twitter anaknya untuk melaporkan kegiatan tarawih berjamaah. Hal ini dilakukan lantaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Remaja yang awalnya membangunkan sahur marah. Mereka melakukan di depan rumah, membakar petasan, merusak pot tanaman, dan mendorong-dorong pagar rumah," tambahnya.

Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan dengan melakukan mediasi antara para pelaku dan pemilik rumah didampingi Lurah Jati, personel Polres dan Kodim 0505 Jakarta Timur, serta pengurus RT/RW pada pada Sabtu, 25 April 2020.

"Sudah berdamai, kita mediasi dan selesai secara kekeluargaan. Dari RW menjamin untuk tidak mengulangi lagi. Kalau terjadi lagi ditindak sesuai hukum oleh petugas," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan aksi perusakan tersebut dilakukan secara spontanitas oleh puluhan remaja lantaran kesal kepada pemilik rumah.

"Keterangan waktu mediasi mereka ini spontan pas melakukan, enggak ada yang menyuruh. Dalam mediasi menghasilkan kesepakatan apabila kejadian terulang kembali maka (pelaku) akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.