Uang Rp1,1 Miliar Terkumpul dari Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih secara aktif melakukan pengawasan selama masa PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI, Arifin, menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol di Jakarta per 24 Juli 2020.

"Pengawasan dilakukan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin, Sabtu 25 Juli 2020.

Jika ditotal, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000, tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000 dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000, dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000 atau Rp1,1 miliar.

Baca juga: Update Corona Indonesia 25 Juli: Bertambah 1.868. Total Positif 97.286

Berikut secara rinci data rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB:

1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810

Dari penindakan ini, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp94.550.000.

Sementara itu, berikut kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020:

1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54

3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693.

(ase)