Anies: 12 Hari Terakhir Sumbang 25 Persen Total Kasus Corona di DKI

Petugas menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Corona COVID-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.

Dia menjelaskan dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir maka mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969. 

Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI, Anies: Kegiatan Perkantoran Paling Banyak 25 Persen Karyawan
 
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif, walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Dan, yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.

Dengan PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran Corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali maka dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial dan budaya.

"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.

Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung. 

Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.

Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.