Tiga Pasar di Kota Bekasi Dikecualikan Boleh Buka di Atas Jam 18.00

Kafe di Bekasi yang ditutup karena langgar protokol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi menolerasi tiga lokasi usaha untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Seluruh usaha yang mendapat pengecualian itu karena memenuhi kebutuhan pangan, antara lain Pasar Baru, Pasar Kranji, dan Pasar Bantargebang. Selain ketiga pasar itu diwajibkan menutup operasionalnya pukul 18.00 WIB.

"Kami kasih waktu bisa beroperasi sampai pukul 18.00 itu untuk tiga pasar utama, karena menyangkut barang yang dijual," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Huraira, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Di luar ketiga pasar itu, katanya, harus menaati maklumat Wali Kota Bekasi yang berlaku 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020. Semua jenis usaha bisa beroperasi dari pagi sampai pukul 18.00.

Baca: Imbauan WHO, Masker Efektif Cegah Penularan dan Kematian COVID-19

Menurut dia, kalau pasar juga dibatasi maka dikhawatirkan konsumen akan kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok. Sebab seluruh pasar utama itu sebagai penyuplai ke pedagang eceran di kampung-kampung maupun ke pedagang kecil di rumahan. Untuk itu diberikan kompensasi beroperasinya sampai malam.

Pemerintah juga memberikan pengecualian kepada pedagang kecil seperti pecel lele, nasi goreng. Pelaku usaha itu disilakan beroperasi di atas pukul 18.00. "Tapi tidak boleh melayani makan di tempat, harus dibungkus, makannya di rumah," katanya.