Perayaan Tahun Baru Dilarang, Begini Pengamanan di Ibu Kota

Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016 (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ribuan personel gabungan disiagakan di Ibu Kota guna melakukan pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19.

"Kekuatan yang akan kita siapkan sebanyak 8.179 personel gabungan baik itu dari Pemprov DKI sendiri, TNI-Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Dia menjelaskan, merujuk sesuai surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, semua bentuk kegiatan menimbulkan kerumunan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada tahun ini tak diperbolehkan.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengamanan.

"Hari ini kita memastikan semuanya, bagaimana tindakan di lapangan untuk para petugas dan juga aturan-aturan apa yang harus disampaikan kepada para petugas sebagai pelaku di lapangan dan informasinya nantinya ke masyarakat," kata dia.

Pemerintah diketahui telah resmi melarang perayaan malam tahun baru di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Hal itu diputuskan dalam rangka mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim, Senin, 14 Desember 2020, yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan protokol COVID-19 ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Ketua Umum FPI Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Habib Rizieq