Respons Polda Metro Soal Kabar DPO Kasus Vina Cirebon Ada di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya siap membantu mencari para Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki warga Cirebon, Jawa Barat. Hal itu menanggapi kabar kalau pelaku utama kasus pembunuhan tersebut, yakni Pegi alias Perong yang disebut berada di Jakarta.

Deretan Mobil Mewah Pakai Pelat Palsu DPR Disita, Ada Lexus hingga Tesla

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengaku jika ada permintaan bantuan ke pihaknya, pasti Polda Metro akan segera menindaklanjutinya.

"Pada perinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro. Polda Metro prinsipnya siap membantu," kata dia pada Rabu, 15 Mei 2024.

Datangi Komnas HAM, Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, status DPO seseorang jadi tanggung jawab semua pihak Korps Bhayangkara, mulai dari tingkat Polsek sampai Polda.

Hotman Paris Cs Bakal Dampingi Linda Jalani Pemeriksaan Kasus Vina oleh Polda Jabar Hari ini

"Jadi gini, setiap Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari Polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang pada prinsipnya Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian," kata Ade Ary.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan usai film yang diadaptasi dari kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 lalu di bioskop.

Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya