Polisi Berhasil Bekuk Caleg DPRK Aceh, Buronan Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Bareskrim Polri membengkuk seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika. 

EURO 2024 Mencekam, Polisi Jerman Tembak Pria yang Bawa Kapak dan Molotov

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil meringkus Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Ledakan Gas LPG Tewaskan 12 Orang di Denpasar, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • Freepik

"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," ucapnya.

Polisi Imbau Warga Jakarta Tak Lakukan Takbir Keliling, Lebih Baik di Masjid

Mukti menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap saat tengah berbelanja pakaian. 

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Diketahui, Sofyan merupakan salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya sempat terseret narkoba, setelah adik iparnya RA, ditangkap atas kepemilikan 70kg sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya