3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Nyabu Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Jakarta - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak ditahan meskipun status mereka sebagai tersangka. Mereka hanya menjalani rehabilitasi.

Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan, pihaknya pun berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara soal penangkapan ketiganya. Menurut Ade Ary, pihaknya juga masih memburu wanita berinisial I yang diduga jadi pemasok narkoba. 

Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut," katanya. 

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sekongkol dengan Pegawai? Ini Kata Polisi

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim dapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Tapi, sosok wanita ini masih belum tertangkap. Wanita tersebut pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya