Pengemudi Mobil yang Gilas Anak di Kembangan Terancam 5 Tahun Penjara

Cuplikan rekaman CCTV anak kecil terlindas mobil.
Sumber :
  • Tangkapan video rekaman CCTV

VIVA – Pengemudi mobil yang menabrak anak di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian berkendara sambil berkomunikasi memakai HP sehingga mengakibatkan seorang anak mengalami luka berat.

Kasat Lantas Jakarta Barat Komisaris Polisi Purwanta mengatakan, pelaku diancam hukuman kurungan penjara, dan disertai denda paling sedikit Rp10 juta. "Sudah kami tetapkan tersangka, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 juta,” ujar Purwanta dikonfirmasi, Jumat, 29 Januari 2021.

Purwanta mengatakan pengemudi berinisial ZA itu diduga lalai berkemudi, yang berakibat pelaku sama sekali tidak melihat ada anak kecil sedang bermain di dekat mobilnya yang hendak keluar parkir.

Baca juga: Hasil Uji Vaksin Novavax Pesanan RI Sudah Efektif 89,3 Persen

Dalam hal ini, Purwanta mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk pelaku ZA. Pelaku dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara, yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat. Pasal 310 ayat (3) menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dengan tayangan gambar menampilkan seorang anak kecil terlindas mobil Honda CRV saat tengah bermain hujan di tengah jalan. Mobil tersebut melindas anak kecil yang tengah jongkok di jalan tersebut.

Diketahui  kejadian itu terjadi Kamis 28 Januari 2021 pukul 12.30 WIB di Jalan Kembangan selatan Gg Galon Rt 09 /01 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Saat itu pengemudi CRV berinisial ZA diduga tidak berhati-hati saat sedang parkir, dan bergerak maju yang akhirnya menabrak anak berusia lima tahun berinisial AC yang tengah bermain di dekat mobil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka, dan masih dalam pemeriksaan dokter. Korban dalam keadaan sadar.

Saat ini pengemudi CRV sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara korban diminta untuk melakukan visum akibat insiden tersebut. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi.