Polisi: Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai Tangan Tetap Bisa Ditilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, upaya menutupi nomor polisi sepeda motor agar data kendaraan tidak bisa terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai percuma.

Sambodo menyebutkan, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhasil membuat mereka tidak kena tilang. Kata dia, apabila ada pengendara yang menutupi nomor polisi kendaraan roda duanya akan langsung dikejar oleh petugas di lapangan.

"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat nomor dan tetap melakukan pelanggaran," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 Maret 2021.

Mengapa tindakan menutup pelat nomor itu percuma? Sambodo menyebutkan karena ada anggotanya di-back office yang memantau ETLE. Bila ditemukan pengendara yang menutupi pelat nomornya dengan tangan maka akan dilaporkan langsung ke petugas di lapangan untuk dikejar.

"Begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita. Di TMC itu ada operator HT, dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap," kata Sambodo.