Besok, 85 Sekolah di Jakarta Mulai Uji Coba Belajar Tatap Muka

Persiapan pembelajaran tatap muka di SDN 08 Kenari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Sebanyak 85 satuan pendidikaan mulai (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) akan mengikuti uji coba sekolah tatap muka secara terbatas di Provinsi DKI Jakarta mulai besok, Rabu, 7 April 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, dalam penerapan belajar tatap muka atau campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman," kata  Selasa, 6 April 2021.

Baca juga: Mendag Lutfi Kecewa Lihat Kondisi Fase VII Pasar Raya Padang

Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah. Terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.

Nahdiana juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran ini atau bergantian di rumah dan tatap muka. Khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

Kata dia, selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

Tentunya, pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:

- Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
- Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
- Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
- Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
- Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
- Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan," katanya.

Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan COVID-19.