Polisi Ancam Travel Gelap dan Truk yang Coba Selundupkan Pemudik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :

VIVA - Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021. Sebabnya, mulai tanggal tersebut warga dari Ibu Kota dan daerah penyangga lain dilarang pulang ke kampung halamannya.

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 12 April 2021.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei. Penindakan yang dilakukan berbeda-beda. Semua, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Penularan COVID-19 di Indonesia Disebut Masih Kategori Komunitas

Ada yang diminta untuk berputar balik. Kemudian, bagi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ yang dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

"Sanksinya akan kami putarbalikan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," kata Sambodo.