Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pesepeda, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan sepeda
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aparat kepolisian Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang sopir ambulans berinusial AUA sebagai tersangka. AUA ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan yang melukai seorang pesepeda.

"Iya sudah tersangka, melanggar lampu merah, waktu kejadian ambulans kosong. Nanti diperberat lagi dengan pasal kecelakaan, tapi kita lihat unsurnya dulu," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Jumat 16 April 2021.

Lilik menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis malam, 15 April 2021. Ambulans berlogo farmasi BUMN PT Kimia Farma tersebut menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi dan menabrak sebuah mobil Toyota Avanza.

"Lalu mengenai sepeda angin yang berhenti di perempatan tersebut," jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, seorang pesepeda bernama Haryadin mengalami luka pada bagian kaki, pinggang, dan rusuk memar. Haryadin lalu dibawa ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar.

"Kerugian materi, kendaraan ambulans bodi kiri depan ringsek, dan kendaraan Toyota Avanza bodi depan rusak berat," ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AUA belum ditahan. "Kami hanya menahan mobilnya saja. Kita lihat perkembangan nanti, kalau memenuhi beberapa unsur, sopirnya akan kita tahan," tutup Lilik.