Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Satgas COVID-19 Awasi Warteg di DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Satuan Gugus Tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap warung makan maupun Warung Tegal (Warteg) yang berada di Provinsi DKI Jakarta, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal ini dilakukan untuk mengawasi orang yang makan di Warteg, dengan ketentuan waktu hanya 20 menit makan di lokasi tersebut. 

"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan Warteg sudah ada petugas, Satgas COVID-19 di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli 2021. 
 
Ia menuturkan, Satgas COVID-19 sudah sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) maka setiap anggota keluarga ditunjuk sebagai penghubung RT dan RW setempat. 

"Dan RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seluruh warganya masing-masing dimanfaatkan komunikasi WA (WhatsApp) grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakat dan membantu satu sama lain," katanya. 

Tak hanya itu, Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan obat untuk para warga yang menjalani isolasi. 

"Kami sudah siapkan berbagai fasilitas dukungan, obat lain-lain vitamin bahkan ada perawat bidan dokter, yang memastikan kesehatan, keselamatan warga lebih terjamin," ujarnya.