Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berlaku Pagi dan Sore

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Ibu Kota, pada Senin hingga Jumat, mulai jam 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional, gage tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Tiga Jalan

Tetapi, kata dia, kawasan yang diterapkan kebijakan ganjil genap masih tiga lokasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3, yakni Jalan  Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo (tengah)

Photo :
  • Instagram @tmcpoldametro

“Tentu kita ada wacana (perluasan lokasi gage), tapi untuk menambah atau memperluas kawasan lain di luar Sudirman, Thamrin dan jalur Kuningan akan kita bicarakan dengan instansi terkait,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, polisi tidak lagi berjaga-jaga di mulut kawasan seperti Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai  Jumat, 15 Oktober 2021. Menurut dia, penindakan terhadap pelanggar dilakukan di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE (kamera tilang elektronik)," katanya.