Puluhan Warga Demo di Balai Kota DKI, Tuntut Hak untuk Huni Kampung Susun Bayam

Para warga Kampung Bayam demonstrasi di kantor Pemprov DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digeruduk puluhan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Senin, 20 Februari 2023 siang. Para warga itu meminta haknya agar bisa segera menempati Kampung Susun Bayam sebagai tempat tinggal baru buntut penggusuran lahan untuk Jakarta International Stadium (JIS).

Perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, pihaknya mendampingi warga korban gusuran JIS melayangkan surat keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam aksi unjuk rasa ini.

"Hari ini Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) bersama dengan LBH Jakarta dan JRMK melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur beserta jajaran Pemprov dan kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut Jakpro karena atas unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam," ujar Jihan kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2023.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal.

Tercatat, ada 123 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dan tidak bisa mendapatkan haknya untuk menempati Kampung Susun Bayam. Para warga menilai Pemprov DKI dan Jakpro tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Susun dan melanggar peraturan perundang-undangan HAM atas tempat tinggal yang layak.

Salah satu warga Kampung Bayam yang terkena penggusuran, Shirley Aplonia menjelaskan, dia dan warga lain seharusnya sudah mengantongi SK dan nomor unit sejak Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022. Namun, sampai saat ini, para warga justru belum bisa masuk, bahkan menempati Kampung Susun Bayam tersebut.

"Kita belum bisa masuk karena biaya sewanya, awalnya mereka minta Rp1,5 juta di tanggal 23 November 2022. Jakpro minta kepada kita Rp1,5 juta, tapi tidak ada kesepakatan antara Jakpro dan warga," ujar Shirley.

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

"Di tanggal 25, mereka panggil kita lagi untuk menanyakan harga lagi, tapi yang mereka pakai adalah tarif yang sesuai dengan Pergub Nomor 55/2018 (tarif Rp750 ribu per bulan) dan kami dijatuhkan (tarif) umum. Sedangkan kami keberatan, adalah kami termasuk warga yang terdampak dan masuk warga terprogram. Harusnya mereka kasih kita harga yang bukan harga umum," ujarnya.  

Padahal sebelumnya, Shirley mengungkapkan, warga sempat diminta mengisi kuesioner terkait dengan kemampuan pembayaran tarif sewa Kampung Susun Bayam. Ia menyebutkan, kisaran tarif paling tinggi yang bisa dibayarkan warga hanya Rp150 ribu per bulan. 

"Itu kita sudah tulis kemampuan kami berapa semua di situ, harusnya itu yang menjadi acuan," katanya.

Atas dasar itu, Jihan menambahkan ada empat poin tuntutan yang dilayangkan dalam surat keberatan administratif oleh warga Kampung Bayam. Empat poin tersebut di antaranya, mendesak Pemprov DKI dan Jakpro untuk segera memberikan unit kepada warga Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak kepada warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran.

"Kedua, menjamin warga Kampung Bayam bisa menghuni Kampung Susun dengan harga yang  terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran," ujarnya.

"Ketiga, menjamin bahwa warga mendapat hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam," kata Jihan.

Terakhir, mereka meminta Pemprov DKI dan Jakpro untuk menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai saat ini belum mendapatkan hak atas Kampung Bayam.