MUI Tak Intervensi Kasus Lia Eden

Sumber :

VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Amidan menyatakan pihaknya tidak akan mengintervensi kasus penangkapan Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan," Lia Aminudin atau Lia Eden. Penangkapan yang dilakukan polisi, menurutnya, sudah tepat.

"MUI tidak akan mengambil sikap apa-apa karena hal itu sudah masuk koridor hukum," kata Amidan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

Dia menambahkan, Sikap MUI ini didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Majelis hakim saat itu menyatakan Lia Eden tidak boleh menyebarkan ajarannya karena dianggap sesat dan menodai agama tertentu. "Kalau dia melanggar itu, berarti melakukan penipuan dan kebohongan publik," katanya.

Meski demikian, MUI meminta agar masyarakat tidak bertindak anarkis terhadap kelompok Lia Eden karena sudah ditangani polisi. "Kita serahkan kepada negara," katanya.

Setelah divonis dua tahun penjara 2006, Lia kembali berurusan dengan aparat hukum. Pada 15 Desember 2008 lalu, Lia dan 20 pengikutnya ditangkap polisi dari jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Mahoni, Senen, Jakarta Pusat. Lia diduga melakukan penodaan agama karena menyebarkan fatwanya soal penghapusan semua agama.