Berkas Pelecehan Anand Krishna Dilimpahkan

Anand Krishna
Sumber :
  • www.anandkrishna.org

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pelecahan seksual dengan tersangka Anand Krishna, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini Selasa, 27 Juli 2010.

"Tadi pagi tepatnya jam 07.00 Anand Krishna datang dan kita sudah serahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Komisaris Pol. Murnila, kepada VIVAnews.com.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti, seperti print out percakapan antara Anand dan Tara Pradiptha Laksmi, salah satu korban. Selain itu, juga disertakan gelang pemberian Anand Krishna dan buku tentang Anand Krishna.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah menyatakan berkas Anand lengkap (P21) pada 16 Juli lalu. Karena selama penyidikan tidak ditahan, polisi lalu melayangkan surat panggilan terhadap Anand pada 22 Juli. Namun, Anand tidak datang saat itu. Polisi akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Anand hari ini untuk diserahkan ke Kejati DKI.

Tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradiptha, Maret lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Simak video wawancara VIVAnews.com dengan Tara di sini. (adi)