Perusahaan Penagih Bantah Andalkan Kekerasan

Tersangka pembunuh Irzan
Sumber :
  • VIVAnews/ Nila Chrisna

VIVAnews - Perusahaan jasa penagih utang (debt collector) membantah anggapan mereka identik dengan kekerasan dalam melakukan penagihan. Pada prinsipnya, perusahaan meminta para petugas penagih tidak melakukan kekerasan.

"Jangankan memukul, menyentuh nasabah saja tidak boleh. Pada
prinsipnya dilarang melakukan kekerasan," kata Direktur PT Metro Lintas, David Ballo, saat ditemui dikantornya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2011.

David menuturkan, antikekerasan adalah bagian prosedur kerja yang ditetapkan pihak bank, dan manajemen perusahaan agen jasa penagih. Pihak bank menjadi klien David pun meminta audit berkala, memastikan prosedur berjalan sebagaimana disepakati.

"Bank akan mengaudit per enam bulan atau tiga bulan sekali," katanya.

Selain itu, David menambahkan, jika aksi kekerasan dibiarkan, maka itu akan berpengaruh kepada reputasi bank yang berusaha menjaga hubungan baik dengan nasabah. David mengatakan dia juga mempertaruhkan reputasi perusahaannya jika ada petugasnya melakukan kekerasan.

Meski demikian, David mengaku tak selamanya bisa mengontrol apa
yang dilakukan seorang debt collector saat bertugas di lapangan. Tapi perusahaan akan merespon tegas setiap anak buahnya yang menyalahi aturan.

"Kalau di lapangan karena ini banyak, sulit kalau semuanya bisa dikontrol. Kalau ada complain dari nasabah itu langsung ditindaklanjuti dengan memanggil bersangkutan dan diklarifikasi dengan nasabah."