Sumardy, Pengirim Peti Mati Masih Diperiksa

Peti mati
Sumber :
  • mylocalfuneraldirector.co.uk

VIVAnews - Chief Executive Officer perusahaan Buzz&Co, Sumardy, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang. Dia diperiksa atas kasus pengiriman peti mati yang bikin heboh ke sejumlah perusahaan media dan periklanan.

"Kita lihat nanti 1x24 jam apakah yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak, karena sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsektro Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Senin 6 Juni 2011.

Menurutnya, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah Sumardy akan dijadikan tersangka atau tidak. Namun jika dijadikan tersangka, Sumardy diperkirakan tidak akan ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.

"Kalau di bawah lima tahun kita akan kenakan wajib lapor, tapi kalau di atas lima tahun maka kita akan tahan," jelas Johanson.

Namun demikian Johanson belum bisa menyimpulkan apapun karena proses penyelidikan masih berjalan. Ia masih menunggu laporan  dari penyidik yang memeriksa Sumardy.

Dikatakannya, selain memeriksa Sumardy, pihak kepolisian sektor Tanah Abang berkoordinasi dengan Polsek-polsek lainnya seperti Polsek Menteng dan Kebon Jeruk. Karena di dua lokasi tersebut juga ditemukan paket peti mati yang dikirimkan oleh perusahaan Sumardy.

"Kita akan koordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk, Setiabudi dan Menteng karena di lokasi itu juga ditemukan. Tapi karena perusahaannya berada di wilayah hukum Polsek Tanah Abang maka kita saling koordinasi," jelasnya.

Johanson juga mengatakan, karena lokasi penemuan peti mati ini berada di empat lokasi di wilayah hukum Polda Metro, maka tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Bisa dilimpahkan ke Polres atau Polda karena tempat temuannya ada di beberapa tempat," tandasnya. (umi)