Ini Modus Penyelundupan Miras

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews- Direktorat Bea dan Cukai Jakarta mengagalkan penyelundupan 840 minuman keras impor tanpa dilekati pita cukai. Penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara Rp350 juta. Diantara minuman itu bermerk Jim Bean, Chivas Regal, Smirnof dan lain-lain.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Teguh Indrayana,  mengatakan Bea Cukai menemukan 2 kasus penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor tanpa dilekati pita cukai. Kasus pertama, 13 April 2011, Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan 216 botol minuman MMEA eks impor tanpa pita cukai di daerah Kedoya, Jakarta Barat.

Modusnya, miras diselundupkan melalui Sumatera yang dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi angkutan darat. Untuk menghindari petugas MMEA dibungkus dengan karton pengemas rokok. "Tersangkanya HSS alias HDR dengan kerugian Rp90 juta" ujarnya di kantor Kakanwil DJBC Jakarta Kamis, 16 Juni 2011.

Masih dengan modus yang sama, Bea Cukai menggagalkan 624 MMEA senilai Rp260 juta. Tersangka bernisial RS yang diduga pemilik minuman masih dalam proses penangkapan.

Teguh menjelaskan, selama semester I/2011, kanwil DJBC Jakarta menyelesaikan 5 penyidikan perkara tindak pidana di bidang Cukai (P21.) dengan barang bukti minuman beralkohol 3.646 botol, 1,39 keping pita cukai palsu dan 1 unit mesin cetak palsu yang telah beroperasi selama 3 tahun dengan 8 orang tersangka.

"Diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 miliar untuk semester I," kata Teguh. (eh)

Laporan: Arnes Rintonga|Jakarta Utara