Ketua DPRD Kota Bekasi Meninggal di Malaysia

Ketua DPRD Kota Bekasi Azhar Laena
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Azhar Laena meninggal dunia. Azhar menghembuskan nafas terakhir di sebuah rumah sakit di Panang, Malaysia setelah dirawat selama hampir satu bulan akibat penyakit ginjal yang dideritanya. "Ya, Azhar Laena meninggal tadi pagi jam 05.00 akibat penyakit ginjal yang dideritanya," ujar sahabat Azhar, Romi Oktaviansyah Rabu 6 Juli 2011.

Rencananya jenazah Azhar tiba di rumah duka Grand Wisata Cluster River Town Blok C6 Nomor 7 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pukul 15.00 WIB. Azhar Laena adalah politisi muda dari Partai Demokrat yang memiliki karir cemerlang. Dia adalah Ketua DPRD termuda di Indonesia. Azhar terkenal sebagai figur politisi yang luwes dan bisa merangkul semua golongan.

Di Partai Demokrat, dia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Propinsi Jawa Barat, 2007-2009, dan salah seorang pengurus di DPP Partai Demokrat.

Sebelum terjun ke dunia politik, Pria kelahiran Pulau Kijang, Riau, 17
Mei 1973 ini menggeluti dunia bisnis. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Diklat dan Litbang DPP Asosiasi Pengelola Pelatihan TKI Luar Negeri (AP2TKI-LN) 2004-2005 dan Ketua umum DPP Asosiasi Pelaksanaan Pelatihan TKI (AP2TKI) Jakarta, 2006-2008. Serta Ketua I DPP Asosiasi Pengusaha Jasa Pekerjaan Indonesia (APJAPI), Jawa Barat.

Azhar meninggalkan seorang Istri, Hariyanti Azhar dan tiga orang putri, Sysy Arya Laena (12), Vyvy Arya Laena (11) dan Fafa Arya Laena (2). Rencananya jenazah akan dikebumikan hari ini juga.

Sebelum kabar duka ini diterima, Selasa kemarin, kantor Azhar didatangi puluhan orang dari Aliansi Rakyat Miskin Kota. Para pengunjuk rasa meminta dia mundur dari jabatannya. 

Aal begitu almarhum biasa di sapa, dianggap tidak pantas menjadi pimpinan di gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam aksi yang berlangsung ricuh itu, masa menilai Azhar Laena tidak bisa memimpin sebuah lembaga legislatif.

Menurut salah seorang peserta unjuk rasa, itu dilihat dengan tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan selama dia memimpin. Selain itu masa dari Aliansi Rakyat Miskin Kota juga mensinyalir ada anggota DPRD Kota Bekasi, yang diduga kuat menerima fee sebesar 2% terkait pengesahan APBD 2010. (eh)

Laporan : Erik Hamzah | Bekasi