Polda: Pengemis Bawa Bayi Didenda Rp200 Juta

Minim Kualitas Air Bersih
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Polisi akan melakukan pemantauan terhadap para pengemis pada bulan Ramadan tahun ini. Terutama pada pengemis yang membawa bayi. Jika terbukti membawa bayi palsu, maka akan didenda Rp200 juta dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Bila terbukti maka yang bersangkutan, bisa diproses secara pidana," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2011.

Baharudin menambahkan, jika anak terbukti disewakan maka memenuhi unsur eksploitasi anak dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. "Untuk pengemis yang membawa bayi apabila kita bisa buktikan, bahwa bayi itu adalah bukan bayi dia, seperti disewa, itu akan dipidana," kata Baharuddin.

Namun, kata Baharudin jika bayi itu milik si pengemis maka akan diproses oleh Satpol PP. "Satpol PP yang akan menindak," kata mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini.

Para pelaku yang sengaja mengekploitasi balita untuk diajak mengemis termasuk kategori mengeksploitasi anak. Bila terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

Sebelumnya, pada bulan puasa ini Polda Metro Jaya menegaskan akan ikut melakukan penertiban terhadap pengemis, bersama Satpol PP. Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga akan mengincar sindikat koordinator pengemis. (adi)