Diimingi Uang, Sopir Angkot Pemerkosa Dibekuk

Petugas tertibkan kaca film angkot
Sumber :

VIVAnews - Edy Sitorus, 25, sopir angkutan umum yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap penumpangnya H, 38, telah diamankan Polsek Makasar pada Rabu malam lalu.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Makasar Ajun Komisaris Ujang Rohanda, menjelaskan penangkapan Edy dilakukan karena ia sempat memberikan nomor telepon kepada korban.

"Namun saat kami hubungi nomor pelaku ternyata tidak aktif," kata Ujang, Jumat 14 Oktober 2011.

Akhirnya petugas mencoba menghubungi ponsel milik H, yang sebelumnya dirampas oleh Edy.

"Setelah berhasil menghubungi, kami menyuruh korban untuk membuat janji untuk bertemu dengannya lagi di BRI Pondokgede," paparnya.

Sebelum bertemu, Edy meminta uang Rp300 ribu kepada H sebagai syarat pertemuan. Petugas kemudian menyetujui permintaannya.

"Sekitar pukul 22.00 Edy datang memenuhi janjinya, dan kami langsung menyergap dan menangkapnya," jelas Ujang.

Menurutnya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis 368 tentang pemerasan dan 285 tentang pemerkosaan. "Ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun," terang dia.

Pemerkosaan ini bermula ketika H, yang berprofesi sebagai pengasuh bayi sedang menunggu angkot di sekitar terminal Pondokgede, Jakarta Timur, untuk pulang ke rumah majikannya di kawasan Kalimalang, Sabtu malam lalu.

Tak lama kemudian datang menghampiri angkot M 28 jurusan Kampung Melayu-Pondokgede yang dikemudikan Edy Sitorus.

H, warga Rawagabus Selatan, Karawang, Jawa Barat yang baru tinggal di Jakarta sekitar enam bulan ini dirayu Edy agar mau menaiki angkot yang dikemudikannya.

"Pelaku bilang kalau mau ke Kalimalang naik ini saja, nanti bisa nyambung mobil lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Heriyadi.

Setelah diiming-imingi Edy, akhirnya H setuju naik angkot yang dikemudikannya. Namun bukannya diturunkan untuk berganti kendaraan lain, H malah diajak berputar-putar.

"H yang curiga karena dibawa ke Terminal Kampungmelayu, menanyakan akan dibawa kemana. Edy malah menjanjikan akan mengantarkan ke rumah setelah mengembalikan mobil," ujar Didik.

Edy pun bergegas mengembalikan mobil ke sopir aslinya di Terminal Pondokgede. Usai mengembalikan mobil, pelaku kemudian mengantarkan H dengan naik angkot.

Didik menuturkan, sesampainya di kawasan Taman Garuda kawasan Taman Mini, pelaku mengancam H untuk turun. Namun H menolak yang akhirnya memaksa pelaku menariknya keluar dari angkot."Korban dibawa ke dalam taman untuk diperkosa," terang dia.

Tidak puas memperkosa, Edy mengambil harta benda korban berupa cincin emas 1,5 gram, telepon genggam, dan uang sebesar Rp50 ribu. "Habis diperkosa dan dikuras hartanya korban disuruh pulang, dan diancam tidak boleh mengatakan apa yang dialami kepada siapa-siapa," Didik menjelaskan. (sj)