Lagi, Perwakilan RIM Jadi Tersangka Ricuh BB

Antrian Blackberry di Pacific Place
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kericuhan promo BlacBerry Bellagio di Pacific Place beberapa waktu lalu. Tersangka adalah perwakilan Research In Motion (RIM) Indonesia sebagai produsen.

Disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, penetapan tersangka bernisial AN dilakukan karena dianggap lalai dalam penyelenggaraan acara yang kemudian menyebabkan korban luka.

Dengan penambahan satu tersangka ini, Polres Jakarta Selatan berarti sudah menetapkan empat tersangka dalam kericuhan yang menyebabkan 90 orang pingsan dan tiga lainya patah tulang. Kini polisi hanya tinggal melengkapi berkasnya saja.

"Tersangka baru ini berinisial AN, dia dari pihak RIM. Jadi total seluruh tersangka ada empat. Berkas seluruh tersangka kini masih dilengkapi," ujar Imam Sugianto, Sabtu, 3 Desember 2011.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan juga menetapkan konsultan keamanan RIM Indonesia berinisial TB sebagai tersangka. Ia dianggap lalai sesuai yang tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

"Dengan potongan 50 persen, pasti akan banyak masyarakat yang datang. Tetapi, pihak RIM tidak memprediksi hal itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Dikatakan Baharudin, pihak penyelenggara memang yang menangani acara promo tersebut. Tapi karena antusiasme masyarakat untuk membeli handphone pintar itu sangat tinggi, dan pihak EO tidak bisa mengatasinya.

Kemudian perwakilan RIM di Indonesia turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Mereka menjanjikan bahwa seluruh orang yang datang dan sudah antre bisa membelinya. "Jadi tambah kekacauan itu," jelas dia.

Empat tersangka dalam kasus ricuh BlackBerry adalah E, dari panitia acara, M dari Pacific Place, dan dua orang dari perwakilan RIM, yaitu TB dan AN. Keempatnya dikenakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

Sebelumnya, akibat acara tersebut, Kapolsek beserta Kepala Unit Intel Kebayoran Baru dicopot dari jabatannya. Keduanya juga dianggap lalai dalam mengeluarkan izin serta tidak teliti untuk memberikan izin. (umi)