Sopir Pemerkosa, C01 Dilarang Masuk DKI

Seorang supir angkot memperbaiki kendaraannya di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendesak agar mitranya di Banten, Tangerang mencabut izin trayek sopir angkutan kota (Angkot) C01 jurusan Kebayoran Lama-Ciledug. Pencabutan dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pemerkosaan.

"Kami akan surati Dinas Perhubungan Banten dikarenakan izin Angkot tersebut diterbitkan Dishub Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Minggu, 22 Januari 2012.

Udar mengatakan, jika sopir C01 terbukti melakukan tindak pemerkosaan, pihaknya juga tak akan segan mencabut izin lintasan. Dengan pencabutan izin ini, sopir Angkot tersebut tak bisa lagi beroperasi di wilayah ibukota.

"Jika terbukti, tidak diizinkan beroperasi lagi diwilayah DKI dicabut izin Lintasnya, dan direkomendasikan untuk dicabut izin trayeknya,"  ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan di dalam angkutan umum kembali terjadi. Seorang mahasiswi sekolah kebidanan berinisial JM diperkosa oleh pria tak dikenal di dalam angkot C01.

Menurut Rizal, teman JM, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban semula hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Pamulang, Tangerang.

JM diketahui menaiki angkot C01 yang di dalamnya telah ada lima orang laki-laki, 4 penumpang dan satu sopir. Ketika dalam perjalanan, tiba- tiba saja salah satu dari penumpang di dalam angkot tersebut memukulkan benda ke kepala JM.  Saat itulah, peristiwa pemerkosaan terjadi pada JM. (umi)