Korban Desak Anand Krishna Segera Dieksekusi

Anand Krishna Bebas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lima orang tim pembela korban Anand Krishna secara simbolik memberikan tiga rangkai mawar putih kepada Mahkamah Agung. Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada MA karena telah memproses perkara pencabulan Anand Krishna sampai akhirnya ia dipidana 2,5 tahun penjara.

"Kami memberikan apresiasi kepada MA, ini kan termasuk yang luar biasa, putusannya melawan opini publik. Kami sempat down juga ya pas Anand Krishna dibebaskan oleh PN Jaksel. Mawar putih ini sebagai lambang anti dukun cabul," kata anggota tim pembela korban, Agung Mattauch, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2012.

Namun Tim Pembela menyayangkan langkah Anand yang berencana melaporkan Mahkamah Agung ke Mahkamah Internasional. "Menurut putusan di PN Jaksel kan Anand dinyatakan tidak terbukti, tapi MA bisa membuktikan Anand bersalah dengan semua bukti persidangan," ujar anggota lainnya, Theresia.

Mereka juga mendesak agar Anand Krishna segera dieksekusi. "Segera dilakukan karena sekarang posisi Anand Krishna ada di Bali, jadi jangan sampa dia kabur atau pergi ke luar untuk menghindar," ucapnya.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa tokoh spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

MA menghukum Anand selama dua tahun enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. (umi)