Terdakwa Video Mesum ABG Depok Tak Ditahan

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - F, 16, gadis di bawah umur (ABG) korban pencabulan, mempertanyakan pelaku tidak ditahan meski sudah menjadi terdakwa. Sidang terhadap DA, 21, telah digelar pada 20 Desember 2012, di Pengadilan Negeri Depok.

"Dia benar-benar bajingan, dan saya tidak tahu kenapa dia tidak pernah ditahan. Kata polisi dan kejaksaan, alasannya masih dibawah umur. Padahal dia sudah 21 tahun," kata F di Depok, Jumat 21 Desember 2012.

Kasus ini mencuat awal Agustus 2011 lalu. Keluarga F melaporkan DA kepada pihak berwenang. DA yang masih berstatus mahasiswa semester satu di salah satu universitas swasta Jakarta ini kemudian disidang dengan dugaan melakukan pencabulan. 

Tak hanya diduga menggauli korban, F, hingga melahirkan bayi yang kini berusia 7 bulan, DA juga mengancam menyebarkan video mesum hubungan intimnya dengan korban.

"Kasus itu terjadi saat saya masih duduk dibangku kelas 3 SMP setahun lalu," katanya.

Sidang kasus pencabulan ini, kemarin,  berakhir ricuh. Keluarga korban berinisial F berang lantaran terdakwa tidak menjalani masa tahanan sedikit pun. Aksi ini pun sempat membuat aparat setempat kewalahan.

Panik dan takut diamuk massa, terdakwa bersama sang ayah yang merupakan pejabat salah satu universitas swasta di Jakarta langsung pergi sambil menutup wajah dan enggan berkomentar. DA pergi dengan menggunakan motor, sementara ayahnya menggunakan mobil sambil tetap mengenakan helm. "Sampai kapan pun gue kejar," ujar Hani, kakak tertua korban.

VIVAnews sudah mencoba mengklarifikasi pihak terkait. Namun, hingga berita ini dilaporkan, belum ada satupun pihak terkait yang bersedia dimintai keterangan kenapa terdakwa tidak ditahan. (eh)