Rasyid Rajasa: Saya Tidak Pernah Bilang Ngantuk
Senin, 18 Februari 2013 - 13:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, M Rasyid Amirullah Rajasa, membantah keterangan sopir Luxio, Frans Jonar Sirait, yang mengatakan bahwa Rasyid pernah mengaku ngantuk saat di lokasi kejadian.
"Perlu saya sampaikan, ketika saya melihat Harun, dia masih tergeletak, pada saat itu saya tidak bilang ngantuk seperti Frans katakan. Yang saya katakan saya hanya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 18 Februari 2013.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Rasyid Rajasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer pasal 310 ayat 4, Subsider Pasal 310 ayat 3 dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 Undang-undang lalu lintas No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.