Sekolah Larang MA Lapor karena Anggap Pelecehan Aib

MA (jilbab biru) siswi SMA 22, Jakarta Timur, korban tindakan asusila
Sumber :
  • antv

VIVAnews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menonaktifkan T dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan sebuah SMA negeri di Utan Kayu, Jakarta Timur. T diminta fokus menjalani proses hukum atas tuduhan tindak asusila yang dilaporkan siswinya.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan jika T terbukti bersalah maka dia akan dipecat sebagai PNS. "Langsung kami copot," kata Jokowi, Jumat, 1 Maret 2013.

Dia juga menjelaskan kenapa pihak sekolah melarang MA, siswi itu, untuk melapor ke polisi. "Jangan dibuka ini aib," kata dia. Jokowi berharap kasus ini menjadi pelajaran sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Yang paling penting diperbaiki, tidak ada kejadian, ini tidak terjadi lagi," ucapnya. Terkait perlindungan korban yang masih di bawah umur, mantan wali kota Solo ini mengaku akan lebih dulu berkonsultasi dengan psikolog.

Menurutnya, kasus di sekolah itu menambah rentetan peristiwa kriminal di Jakarta Timur. Karena itu, bagian timur Jakarta itu akan menjadi perhatian khusus. "Karena paling padat, kan sudah perintahkan di sana diberdayakan Satpol PP," kata dia.

Jokowi sudah memerintahkan aparatnya untuk berjaga selama 24 jam di lokasi rawan seperti Kanal Banjir Timur, dan terminal. "Yang rawan ini juga aparat kepolisian sebagai penanggung jawab. Kami (pemprov) prosesnya membantu," katanya. (umi)