BS Simpan Potongan Tubuh Istrinya di Kamar Tidur

Benget Situmorang, tersangka mutilasi
Sumber :
  • antv

VIVAnews - BS, 35 tahun, sempat menyimpan potongan tubuh istrinya di dalam kamar tidur selama tiga hari. Sang istri, Darna Sri Astuti (33) dihabisi Minggu malam, 4 Maret lalu saat sedang terlelap di kediaman mereka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dan mayat Sri dibuang pada Selasa pagi di ruas Tol Cikampek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan setelah membunuh dan memutilasi istrinya, BS tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Pelaku yang kesehariannya berjualan soto itu tetap berdagang meski masih menyimpan potongan tubuh korban di dalam kamar tidurnya.

"Selama tiga hari itu tubuh korban yang telah dimutilasi disimpan di bawah tempat tidurnya," kata Rikwanto, Kamis, 7 Maret 2013. Sebelum kejadian, Rikwanto menjelaskan bahwa pelaku sempat cekcok dengan istrinya sampai menganiaya korban hingga tewas.

Setelah mengetahui korban tewas pelaku panik BS memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. BS kemudian membungkus potongan tubuh korban rapat dengan kantong plastik dan menyimpannya di kolong tempat tidur. Plastik tersebut dibeli oleh T, pembantu rumah tangganya.

"Karena pelaku sadar ini akan membusuk, akhirnya dia memutuskan untuk membuangnya," ucap Rikwanto. BS ditangkap di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu malam. Bersama BS, turut diamankan T.

BS dan T terancam pasal yang berbeda. BS terkena pasal 340 jo pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukman penjara minimal 20 tahun. "Sedangkan T dikenakan pasal 55 jo 56 jo 340 KUHP." (sj)