Poin Square Janji Siapkan Lahan Khusus

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan akan memanggil 10 pengelola pusat perbelalanjaan 'nakal' yang tak memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum). Poin Square sebagai salah satu mal yang akan dipanggil berjanji akan menyediakan lahan untuk pedagang kaki lima.

"Surat panggilan pernah kami dapatkan. Tapi saya lupa," kata Kepala Administrasi Poin Square Dessy kepada VIVAnews, Jumat, 13 Maret 2009.

Dessy yang ditemui di mal yang terletak di kawasan Lebak Bulus mengatakan, pihaknya akan membuat lahan khusus pedagang kaki lima. Letaknya di basement tiga gedung itu. "Karena hanya ruangan itu yang bisa digunakan," katanya.

Namun  Dessy tidak bisa memastikan, kapan tempat ini akan dibuka.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan, Suluh Sudiharto, mengatakan, akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika 10 pusat perbelanjaan itu tak segera memenuhi kewaajibannya.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, pusat perbelanjaan seluas 200-500 meter persegi wajib menyediakan tempat usaha bagi pedagang kecil sebesar 10 persen. Sedangkan mal seluas di atas 500 meter persegi wajib menyediakannya 20 persen. "Dan itu tidak dapat diganti dalam bentuk apa pun," kata Suluh.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat 13 Maret 2009, 10 pusat perbelanjaan itu adalah:
- Mal Pacific Place (49.650 meter persegi)
- Swalayan Ranch Market (2.000 meter persegi)
- Poin Square (37.882 meter persegi)
- Toserba Tendean Plaza (luas lahan 5.000 meter persegi)
- Pasar Swalayan Lion Superindo, Jalan Tebet Barat Dalam Raya (1.317 meter persegi)
- Swalayan Matahari di komplek pertokoan Gedung Town Square (2.834 meter persegi)
- Toserba di komplek pertokoan Gedung Town Square (7.991 meter persegi)
- Plaza Tendean Alfa Retailindo (1.366 meter persegi)
- Swalayan Casino (750 meter persegi)
- Swalayan Hero (1.445 meter persegi)