Berkas Penggelapan Emas Rp32 M Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 12 April 2013 - 14:31 WIB
Sumber :
- VIVAnew/Ist
VIVAnews
- Penyidik Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka penggelapan emas nasabah BRI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Satu tersangka yang merupakan wakil kepala kantor wilayah Jakarta Selatan belum diperiksa karena masih mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca Juga :
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini mulai disidik setelah nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam. (eh)