Digugat ke PTUN Gara-gara UMP, Ini Tanggapan Jokowi
Senin, 22 April 2013 - 13:08 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Siang ini Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Jokowi dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya penetapan UMP di Ibu Kota.
Jokowi menanggapi enteng gugatan para buruh ini. "Itu biasa. Silakan saja gugat. Kami tidak apa-apa digugat," katanya, di Balai Kota, Senin 22 April 2013. Ia mangaku saat ini berada dalam posisi serba salah. "Dipaksa diterapkan digugat pengusaha, ditunda penetapan digugat buruh," ujarnya.
Baca Juga :
Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujar Maruli.
Pemerintah daerah dipandang tidak tegas. Jokowi digugat ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)