Alasan Polisi Belum Tahan Farhat Abbas
Senin, 27 Mei 2013 - 14:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Penyidik satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga Senin 27 Mei 2013, belum melakukan penahanan terhadap Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya.
"Pemeriksaan terhadap Farhat sebagai tersangka sudah. Penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga :
Sebelumnya Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas. Menurutnya, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya dia sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.
Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.
Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas. Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak. (umi)