Dituduh Paksa Anak Buah Hercules, Ini Kata Polisi

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang kasus premanisme dengan terdakwa ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rozario Marshal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 10 Juni 2013. Agenda sidang masih mendengarkan keterengan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga penyidik yang dihadirkan yakni Teuku Arsyad Khadafi, Ahmad Iman dan FM Siregar. Mereka merupakan penyidik yang memeriksa anak buah Hercules Antonius Malaru.

"Kami tidak melakukan pemaksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di ruang terbuka sehingga bisa disaksikan oleh rekan-rekan penyidik lain," ujar Teuku Khadafi.


"Antonius bukan seorang buta huruf, bahkan saat itu dia mampu membaca sendiri hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.


Dalam kesaksiannya Minggu lalu, Antonius mengakatakan jika dirinya diancam untuk menandatangi BAP. Antonius adalah orang yang ikut ditangkap bersama Hercules pada 8 Maret 2013 di kawasan Jakarta Barat.


Selain Antonius, saksi lainnya atas nama Yunus CA Nomleni. Sopir Hercules itu juga mengaku dipaksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP-nya.


Hercules dikenai pasal berlapis antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Hercules terancam hukuman 9 tahun penjara. (sj)